Sabtu, 12 November 2011

Pentingnya elemen pajak dalam kebijakan fiskal


        Salah satu kebijakan penting yang berada di dalam otoritas pemerintah adalah kebijakan fiskal, dan pelaku dari kegiatan ekonomi secara makro ialah Negara. Negara berperan untuk mengatur kegiatan ekonomi agar terjaga stabilitas ekonomi dan mensejahterakan rakyatnya agar tidak mengalami kemiskinan dan pengangguran. Salah satu kegiatan ekonomi yang dilakukan pemerintah adalah membuat APBN, mengatur inflasi agar tidak terjadi krisis ekonomi, membangun ekonomi dengan pertumbuhan yang signifikan dan merata.
           Pertumbuhan ekonomi sangat berpengaruh pada kebijakan fiskal yang terwujud dalam APBN. Ketika APBN digunakan sesuai dengan waktu dan tempat yang tepat maka inflasi yang akan terkendali dengan baik sehingga berdampak pada pertumbuhan yang signifikan dan merata dalam ruang lingkup makro yaitu Negara.
       Untuk itu kita perlu mengkaji peranan pajak dalam kebijakan fiskal yang termasuk dalam sumber penerimaan suatu Negara. Agar kita mengetahui seberapa pentingkah pajak dalam suatu Negara yang merupakan sumber penerimaan Negara.
Pajak sudah dikenal sejak ratusan tahun atau lebih seribu tahun yang lalu. Konsep pajak pada masa itu jauh berbeda dengan masa sekarang. Intinya adalah pengalihan harta dari suatu pihak kepada pihak yang lain dengan paksaan yang digunakan untuk kepentingan pihak yang berkuasa. Secara bertahap dan melalui berbagai perubahan yang disertai dengan pemberontakan, revolusi atau perlawanan lain, lambat laun dalam masa yang lama, pajak yang berbentuk seperti dahulu mengalami perubahan. Dari ketakutan untuk membayar pajak sampai kepada kesadaran untuk membayar pajak. Sistem perpajakan mengalami pelbagai perubahan dari masa lampau hingga sekarang. Bila masa lalu pajak ditetapkan atas kehendak penguasa secara sepihak maka pajak pada masa sekarang telah berubah sebagai suatu keputusan berdasarkan dengan tujuan untuk kepentingan rakyat banyak.

Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran wajib yang harus di keluarkan oleh wajib pajak yang berpenghasilan di atas PTKP. Pajak merupakan sumber penerimaan suatu Negara
Jenis-jenis pajak yang di pungut oleh pemerintah, antara lain:
a. Pajak penghasilan (PPH)
b. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa (PPN)
c. Pajak penjualan atas barang mewah
d. Pajak bumi dan bangunan (PBB)
e. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
f. Bea materai
g. Pajak daerah dan retribusi daerah
Fungsi pajak dibagi menjadi dua, yaitu fungsi budgetair (penerimaan) dan fungsi regular (mengatur).
a. Fungsi budgetair (penerimaan) yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke dalam kas negara. Pajak haruslah digunakan untuk membiayai kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, oleh sebab itu pajak harus di atur senetral mungkin dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.
b. Fungsi regular (mengatur), pajak dsamping berfungsi mengisi kas negara, juga berfungsi untuk mengatur sebagai usaha pemerintah untuk turut campur dalam segala bidang guna tercapainya tujuan-tujuan lain pemerintah.
Kebijakan Fiskal
Setiap tahun pemerintah menyiapkan anggaran keuangan yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja yang mempunyai fungsi sebagai kebijakan keuangan pemerintahan dalam memperoleh dan mengeluarkan uang yang digunakan untuk menjalankan pemerintahan. Anggaran ini memperlihatkan jumlah pendapatan dan belanja yang diantisipasikan dalam tahun berikut.
Kebijakan fiskal dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang di ambil oleh pemerintah dalam bidang Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara (APBN) dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian.
Kebijakan fiskal merupakan salah satu kebijakan ekonomi negara, yang dapat juga diartikan sebagai tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk membelanjakan pendapatannya dalam merealisasikan tujuan-tujuan ekonomi.
Pada umumnya kebijakan fiskal suatu negara meliputi tindakan pemerintah tentang perpajakan, kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan bantuan-bantuan pemerintah. Dengan kebijakan fiskal pemerintah dapat mempengaruhi tingkat pendapatan nasional, kesempatan kerja, investasi, distribusi penghasilan dan sebagainya.
Dalam pemerintahan islam, kebijakan fiskal telah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW. Pada masa itu Baitul Mal sebagai lembaga pengelolaan keuangan Negara. Kebijakan fiskal di Baitul Mal memberikan dampak positif terhadap tingkat investasi, penawaran agregat, dan secara tidak langsung memberikan dampak pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
[1]Kebijakan fiskal dalam islam bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang didasarkan pada keseimbangan distribusi kekayaan dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual secara seimbang. Kebijakan fiskal dalam ekonomi islam digunakan untuk kepentingan yang sama dengan kebijakan fiskal dalam ekonomi konvensional, yaitu sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi.
Kebijakan fiskal dalam ekonomi islam juga ada tujuan tertentu. Jikalau kebijakan fiskal dalam ekonomi kapitalis mempunyai tujuan untuk pertumbuhan, stabilitas, dan sebagainya tetap sah dan diterima dalam ekonomi islam, tujuan-tujuan tersebut akan menjadi pengantar untuk tujuan selanjutnya dalam kebijakan islam, yaitu menanggulangi kaum muslim dan dakwah menyebarluaskan keseluruh penjuru dunia. Tujuan ini harus dipertimbangkan menjadi kebijakan publik dari kebijakan fiskal, sebab dengan adanya kebijakan fiskal ini diharapkan dapat membantu dalam pencapaian tujuan tersebut.
Menurut Metwalley, setidaknya ada tiga tujuan yang hendak dicapai oleh kebijakan fiskal dalam ekonomi islam, yaitu:
a. Islam menghendaki tingkat kesetaraan ekonomi yang demokratis melalui prinsip bahwa “kekayaan seharusnya tidak beredar diantara orang-orang kaya saja”. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang seharusnya memiliki akses yang sama dalam memperoleh kekayaan.
b. Islam melarang pembayaran bunga (riba). Hal ini berarti islam tidak dapat memanipulasi tngkat suku bunga untuk mencapai keseimbangan dalam pasar uang.
c. Islam mempunyai komitmen untuk membantu ekonomi masyarakat yang kurang berkembang dan untuk menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.
Berbagai macam pendapatan yang diterima oleh Negara, antara lain:[2]
1. Penerimaan Dalam Negeri, terdiri atas:
a. Pajak dalam negeri
b. Pajak perdagangan internasional, yaitu Bea masuk dan Tarif ekspor
2. Hibah
Adalah penerimaan atau bantuan yang berasal dari swasta, baik dalam negeri maupu luar negeri dan pemerintah luar negeri.
Peranan Pajak Dalam Kebijakan Fiskal
Pajak merupakan bagian yang terbesar dari pendapatan Negara. Dari sudut Pemerintahan pertimbangan pajak dihubungkan dengan kebutuhan keuangan pemerintah untuk mampu menjalankan pemerintahan. Pandangan ini sering tidak sejalan dengan faktor keadilan maupun yang lain. Akibatnya pembayar pajak berusaha agar penghasilan lebih kecil dari yang seharusnya sehingga beban pajak yang dilaporkan juga menjadi lebih kecil.
Kemudian tentang kebijakan fiskal, adalah suatu komponen penting kebijakan publik. Kebijakan fiskal meliputi kebijakan pemerintah dalam penerimaan, pengeluaran dan utang. Peranan kebijakan fiskal dalam suatu ekonomi ditentukan oleh keterlibatan pemerintah dalam aktivitas ekonomi, yang khususnya itu kembali ditentukan oleh tujuan sosio-ekonominya, komitmen ideologi, dan hakikat sistem ekonomi.
Dalam literatur keuangan negara, ada beberapa teori yang memberikan pembenaran bagi negara untuk memungut pajak dengan cara dipaksa. Adam Smith dalam bukunya Wealt Of Nationsmengemukakan empat asas dalam pemungutan pajak, yaitu:
a. Equality (persamaan), asas ini menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban memberikan sumbangsinya kepada negara, seanding dengan kemampuan mereka masing-masing, sesuai dengan perlindungan dan manfaat yang mereka terima dari negara.
b. Certaintly (kepastian), asas ini menekankan bahwa setiap wajib pajak harus jelas dan pasti tentang waktu, jumlah, dan cara pembayaran pajak. Dalam hal ini kepastian hukum sangat dipentingkan terutama mengenai subyek dan objek pajak.
c. Convinency of payment (asas menyenangkan), pajak seharusnya dipungut dari wajib pajak pada waktunya dengan cara yang menyenangkan.
d. Low cost of collection (asas efisiensi), asas ini menekankan bahwa biaya pemugutan pajak tidak boleh lebih besar dari hasil pajak yang akan diterima. Pemungutan pajak harus disesuaikan dengan kebutuhan anggaran negara.
Dalam bidang ekonomi, untuk mencegah agar industri ekonomi dalam negeri karna tidak mampu bersaing dengan hasil produksi luar negeri, maka pemerintah dapat menerapkan pengenaan tarif yang tinggi bagi hasil produksi luar negeri yang ingin masuk ke dalam negeri.
Dalam bidang sosial, kecendrungan masyarakat untuk hidup mewah dapat di minimalisasi dengan mengenakan tarif pajak yang tinggi terhadap barang mewah. Dengan demikian, secara teoritis terjadi redistribusi pendapatan dalam masyarakat.
Kebijakan fiskal dianggap sebagai alat untuk mengatur dan mengawasi prilaku manusia yang dapat dipengaruhi melalui insentif atau meniadakan insentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah ( melalui perpajakan, pinjaman, atau jaminan terhadap pengeluaran pemerintah). Dalam teori tentunya, sistem perpajakan yang digunakan oleh Negara-negara modern mengusulkan agar berdasarkan teori sosio-politik dan keuntungan sosial maksimum dengan tujuan kesejahteraan umum rakyat.